Beranda | Artikel
Apakah Mendirikan Jamaah-Jamaah Merupakan Kebutuhan Darurat Dakwah?
Kamis, 9 September 2004

APAKAH MENDIRIKAN JAMA’AH-JAMA’AH MERUPAKAN KEBUTUHAN DARURAT DAKWAH ?

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Sebagian orang memandang wajib mendirikan jama’ah-jama’ah atau kelompok-kelompok ini khususnya dalam rangka dakwah kepada agama Allah ke tengah masyarakat yang tidak tampak kekuasaan Dienul Islam di dalamnya.

Jawaban.
Dakwah kepada agama Allah merupakan tuntutan kewajiban.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berirman.

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik” [An-Nahl /16: 125]

Akan tetapi memecah belah kaum muslimin menjadi berkelompok-kelompok sehingga masing-masing orang mengklaim kelompoknyalah yang benar sementara yang lain sesat sebagaimana realita yang ada sekarang, jelas bukan merupakan manhaj dakwah yang benar. Setiap muslim yang memiliki ilmu dan kemampuan wajib berdakwah kepada agama Allah di atas petunjuk ilmu. Hendaklah ia bekerjasama dengan yang lainnya tanpa harus menjadikan manhaj khusus bagi setiap golongan yang menyelisihi manhaj golongan lainnya. Bahkan seharusnya kaum muslimin memiliki manhaj yang satu. Dan hendaknya mereka saling bekerja sama dan bermusyawarah di antara mereka.

Tidak perlu mendirikan jama’ah dan manhaj-manhaj baru yang saling berbeda dan berpecah belah. Karena kondisi seperti itu akan mengancam keutuhan persatuan kaum muslimin dan akan memunculkan persengketaan dan percekcokkan diantara kaum muslimin sebagaimana yang dapat disaksikan pada hari ini diantara jama’ah-jama’ah yang ada di negeri-negeri Islam dan lainnya.

Mendirikan jama’ah bukanlah perkara yang sangat esensial dalam berdakwah, Namun yang esensial ialah siapa saja yang memiliki ilmu, kebijaksanaan dan marifat hendaklah bangkit berdakwah kepada jalan Allah meskipun seorang diri. Berdakwah kepada jalan Allah harus dilakukan di atas manhaj yang satu, manhaj yang tegak di atas al-haq sekalipun berbeda-beda dalam disiplin ilmu dan terpencar di berbagai negeri.

[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1010-apakah-mendirikan-jamaah-jamaah-merupakan-kebutuhan-darurat-dakwah.html